Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 77 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PENERIMA PENSIUN SERTA JANDA/DUDANYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Penerima Pensiun serta Janda/Dudanya, diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan. (2) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Pensiunan Pegawai Negeri; b. Pensiunan Pejabat Negara; c. Pensiunan Hakim; d. Penerima Tunjangan Veteran; e. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat; dan f. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. (3) Pensiunan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah : 1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; 2. Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung; 6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung; 7. Menteri … 7. Menteri Negara termasuk Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara; 8. Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi; 9. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota; 10. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya.
Your Correction