Correct Article 10
PP Nomor 77 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BIMA
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Bima sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Bima, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Your Correction
