Correct Article 7
PP Nomor 77 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BIMA
Current Text
(1) Guna mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Bima ditata menjadi 2 (dua) wilayah kecamatan, yaitu :
a. Wilayah Kecamatan RasanaE Barat, terdiri dari :
1. Desa Kolo;
2. Desa Jatiwangi;
3. Desa Jatibaru;
4. Kelurahan Melayu;
5. Kelurahan Tanjung;
6. Kelurahan SaraE;
7. Kelurahan NaE;
8. Kelurahan Monggonao;
9. Kelurahan Paruga;
10. Kelurahan SambinaE;
11. Kelurahan Sadia;
12. Desa Santi.
b. Wilayah Kecamatan RasanaE Timur, terdiri dari :
1. Kelurahan PenatoI;
2. Kelurahan Penaraga;
3. Kelurahan Rabangodu;
4. Desa Rontu;
5. Desa Nitu;
6. Kelurahan Rabadompu;
7. Kelurahan NaE
8. Desa PenanaE;
9. Desa Ntobo;
10. Desa Kendo;
11. Desa Nungga;
12. Desa Dodu;
13. Desa Lampe.
(2) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasa12, berkedudukan di Kota Bima.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan RasanaE Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, berkedudukan di Kelurahan Paruga.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan RasanaE Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berkedudukan di Kelurahan Rabadompu.
Your Correction
