Correct Article 4
PP Nomor 77 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BIMA
Current Text
(1) Pemerintah Kota Administratif Bima berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bima.
(2) Dalam rangka mempercepat dan memperlancar pengembangan wilayah Kota Administratif Bima, apabila dipandang perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Bima.
Your Correction
