Correct Article 3
PP Nomor 77 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BIMA
Current Text
Tujuan Pembentukan kota Administratif Bima adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara berdayaguna dan berhasilguna yang merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Your Correction
