Article 1
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
1. Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
2. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian;
3. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam
UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
4. Janda/Duda adalah istri/suami yang sah (dari Peserta atau pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun;
5. Anak adalah semua anak yang sah dari Peserta atau pensiunan, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun;
6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.