Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 76 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA. (2) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebesar modal Negara Republik INDONESIA yang tercatat dalam neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA.
Your Correction