Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 76 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (2) Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melakukan kegiatan usaha utama: a. penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, dan sarana produksi lainnya; b. penyelenggaraan usaha budi daya sumber daya ikan; c. penyelenggaraan pemasaran ikan hias dan pengelolaan pasar ikan higienis; d. penyelenggaraan perdagangan ikan dan produk perikanan; e. penyelenggaraan perdagangan lainnya yang terkait dengan bisnis perikanan; f. pelayanan bongkar muat ikan; g. pelayanan pengolahan hasil perikanan; h. pemasaran dan distribusi ikan; i. penggunaan dan pemanfaatan fasilitas di pelabuhan perikanan; j. pelayanan docking dan galangan kapal perikanan; k. pelayanan logistik serta perbekalan awak kapal perikanan dan kapal perikanan; l. penyelenggaraan wisata bahari; dan m. penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk namun tidak terbatas pada: 1. penyediaan dan pengusahaan fasilitas ruang penyimpanan ikan, pabrik es, pengolahan, dan pengepakan ikan; 2. penyediaan dan pengusahaan fasilitas penunjang meliputi air, listrik, sarana telekomunikasi, bahan bakar minyak, dan alat angkut; dan 3. penyediaan dan pengusahaan fasilitas berupa tempat pelelangan ikan, pusat pemasaran ikan, lahan, ruang dan bangunan, dan bengkel. (3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Your Correction