Correct Article 1
PP Nomor 76 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Prasarana Perikanan Samudera sebagaimana telah beberapa kali diatur kembali terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Perusahaan Perseroan (Persero).
(2) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:
a. seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero); dan
b. seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Perseroan (Persero).
Your Correction
