Article 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA meliputi penerimaan dari:
a. pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru;
b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi;
c. pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;
d. penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor;
e. penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor;
f. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor;
g. penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor;
h. penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor;
i. penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah;
j. penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;
k. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;
l. penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan;
m. penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak;
n. penerbitan surat keterangan catatan kepolisian;
o. pendidikan dan pelatihan satuan pengamanan;
p. pelatihan keterampilan perorangan;
q. pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil;
r. pendidikan dan pelatihan investigasi bagi pegawai negeri sipil;
s. pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus;
t. pendidikan dan pelatihan kesamaptaan;
u. pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi;
v. sertifikasi satuan pengamanan;
w. penerbitan kartu tanda anggota satuan pengamanan;
x. penerbitan ijazah satuan pengamanan;
y. penerbitan surat ijin operasional badan usaha jasa pengamanan;
z. pelayanan penyelenggaraan assessment centre POLRI;
aa. pelatihan internal auditor objek vital nasional dan objek tertentu;
bb. pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan;
cc. jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu;
dd. jasa sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dan ee. jasa pengawalan terhadap uang/barang yang bersifat komersial.