Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 76 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIO FARMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan: a. Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT INDONESIA Farma Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma menjadi Pemegang Saham PT Kimia Farma Tbk dan PT INDONESIA Farma Tbk.
Your Correction