Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11A

PP Nomor 76 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap saat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction