Correct Article 11A
PP Nomor 76 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap saat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
