Correct Article 17
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Penentuan Ofset dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai komponen Ofset.
(2) Nilai komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil perkalian antara nilai item komponen Ofset dengan faktor pengali komponen Ofset.
(3) Nilai item komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.
(4) Faktor pengali komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil perhitungan dampak komponen Ofset terhadap pengembangan perekonomian industri manufaktur.
Your Correction
