Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menentukan komponen Ofset. (2) Komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perawatan dan pemeliharaan; b. overhaul, refurbishment, dan modifikasi; c. retrofit dan upgrade; d. produksi berdasarkan lisensi; e. saham patungan; f. beli kembali; g. produksi bersama; h. subkontrak; i. pengembangan kompetensi pada penelitian dan pengembangan; j. pengembangan bersama; k. alih teknologi; l. alih kompetensi melalui penelitian dan pendidikan; m. pengembangan pemasaran produk Industri Pertahanan; dan/atau n. investasi untuk industri manufaktur.
Your Correction