Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri harus memenuhi besaran Ofset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. kegiatan yang berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli; dan/atau b. kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli.
Your Correction