Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menentukan komponen Kandungan Lokal. (2) Komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rancang bangun; b. perekayasaan; c. hak atas kekayaan intelektual; d. bahan baku; e. biaya sarana dan prasarana; f. pendidikan dan pelatihan; g. biaya tenaga kerja; dan/atau h. pelayanan purna jual.
Your Correction