Correct Article 12
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menentukan komponen Kandungan Lokal.
(2) Komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rancang bangun;
b. perekayasaan;
c. hak atas kekayaan intelektual;
d. bahan baku;
e. biaya sarana dan prasarana;
f. pendidikan dan pelatihan;
g. biaya tenaga kerja; dan/atau
h. pelayanan purna jual.
Your Correction
