Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan Imbal Dagang dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai komponen Imbal Dagang. (2) Nilai komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara nilai item komponen Imbal Dagang dengan faktor pengali komponen Imbal Dagang. (3) Nilai item komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga. (4) Faktor pengali komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil perhitungan dampak komponen Imbal Dagang terhadap pengembangan perekonomian nasional. Paragraf ...
Your Correction