Correct Article 9
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menentukan komponen Imbal Dagang.
(2) Komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. barang dan/atau jasa Industri Pertahanan;
b. barang industri manufaktur; dan/atau
c. produk lainnya yang berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Your Correction
