Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menentukan komponen Imbal Dagang. (2) Komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. barang dan/atau jasa Industri Pertahanan; b. barang industri manufaktur; dan/atau c. produk lainnya yang berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Your Correction