Correct Article 19
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan MENETAPKAN prioritas pelaksana Imbal dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. industri alat utama;
b. industri komponen utama dan/atau penunjang;
c. industri komponen;
d. industri bahan baku;
e. industri lainnya di luar Industri Pertahanan;
f. lembaga penelitian dan pengembangan; dan
g. pendidikan tinggi.
(3) Penetapan prioritas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:
a. arah kemandirian dan daya saing Industri Pertahanan;
b. kemampuan Industri Pertahanan;
c. kebutuhan Alpalhankam;
d. kemampuan teknologi, rancang bangun, dan rekayasa;
e. kemampuan sumber daya manusia;
f. ketersediaan sarana prasarana;
g. pengembangan pemasaran; dan/atau
h. dampak terhadap perekonomian nasional.
Your Correction
