Correct Article 7
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan MENETAPKAN jenis produk untuk pelaksanaan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
(2) Penetapan jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan variabel:
a. arah kemandirian dan daya saing Industri Pertahanan;
b. kemampuan Industri Pertahanan;
c. kebutuhan Alpalhankam;
d. kemampuan teknologi, rancang bangun, dan rekayasa;
e. kemampuan sumber daya manusia;
f. ketersediaan sarana dan prasarana;
g. pengembangan pemasaran; dan/atau
h. dampak terhadap perekonomian nasional.
Bagian ...
Your Correction
