Correct Article 25
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Semua kontrak atau perjanjian dalam pengadaan Alpalhankam dari luar negeri yang memuat mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset yang telah disepakati sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian tersebut.
(2) Semua penyusunan kontrak atau perjanjian dalam pengadaan Alpalhankam dari luar negeri yang masih dalam proses atau belum ditandatangani, harus menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
