Correct Article 22
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan secara internal atau eksternal.
(2) Verifikasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang melakukan pengadaan Alpalhankam.
(3) Verifikasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga verifikasi independen.
(4) Lembaga verifikasi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah yang terakreditasi.
(5) Penunjukan lembaga verifikasi independen dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang melakukan pengadaan Alpalhankam.
Your Correction
