Correct Article 20
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset dilakukan verifikasi.
(2) Verifikasi . . .
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai besaran nilai Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset berdasarkan penentuan nilai item dan faktor pengali yang ditetapkan oleh Ketua Harian KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap dokumen penawaran Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
Your Correction
