Correct Article 3
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk pertahanan negara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(2) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
