Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6E

PP Nomor 76 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (3) dan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika MENETAPKAN besaran dan waktu pembayaran untuk setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (2). 4. Mengubah dalam Lampiran angka romawi I huruf K sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction