Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6C

PP Nomor 76 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio bagi penggunaan pita frekuensi radio dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (3) diberlakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 15 Desember 2010. (2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun kesatu sampai dengan tahun kelima menggunakan penghitungan: Tahun ke-1 Y1 = X + ((20% x ∆) – Z) Tahun ke-2 Y2 = X + (40% x ∆) Tahun ke-3 Y3 = X + (60% x ∆) Tahun ke-4 Y4 = X + (80% x ∆) Tahun ke-5 Y5 = X + (100% x ∆) (3) Besaran N dan besaran K dalam ∆ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Your Correction