Correct Article 6B
PP Nomor 76 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan.
(2) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penggunaan:
a. pita frekuensi radio 800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada rentang frekuensi radio 824 MHz – 845 MHz berpasangan dengan 869 MHz – 890 MHz;
b. pita frekuensi radio 900 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 890 MHz – 915 MHz berpasangan dengan 935 MHz – 960 MHz; dan
c. pita frekuensi radio 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 1710 MHz – 1785 MHz berpasangan dengan 1805 MHz – 1880 MHz.
(3) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula:
(4) N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(5) I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(6) Dalam MENETAPKAN C sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Menteri Komunikasi dan Informatika menggunakan data yang diperoleh dari lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik.
= N x K x I x C x B Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio
depkumham.go.id
Your Correction
