Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6B

PP Nomor 76 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan. (2) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penggunaan: a. pita frekuensi radio 800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada rentang frekuensi radio 824 MHz – 845 MHz berpasangan dengan 869 MHz – 890 MHz; b. pita frekuensi radio 900 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 890 MHz – 915 MHz berpasangan dengan 935 MHz – 960 MHz; dan c. pita frekuensi radio 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 1710 MHz – 1785 MHz berpasangan dengan 1805 MHz – 1880 MHz. (3) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula: (4) N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. (5) I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (6) Dalam MENETAPKAN C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri Komunikasi dan Informatika menggunakan data yang diperoleh dari lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik. = N x K x I x C x B Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio depkumham.go.id
Your Correction