Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 76 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan melalui: a. mekanisme seleksi dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat; atau b. mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula. 3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C, Pasal 6D, dan Pasal 6E yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction