Correct Article 6
PP Nomor 76 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan melalui:
a. mekanisme seleksi dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat; atau
b. mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula.
3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C, Pasal 6D, dan Pasal 6E yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
