Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kegiatan rehabilitasi yang telah berhasil maka Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan insentif, baik berupa kemudahan pelayanan maupun penghargaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction