Correct Article 39
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Pemegang hak atau pemegang izin dalam melaksanakan rehabilitasi hutan dan/atau lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 ayat (2) dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan dukungan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.
(2) Pendampingan, pelayanan, dan dukungan Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan tujuan perlindungan dan konservasi.
Pasal 40 . . .
Your Correction
