Correct Article 38
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Rehabilitasi lahan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(2) Rehabilitasi lahan yang dibebani hak atas tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemegang hak.
Your Correction
