Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi lahan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. (2) Rehabilitasi lahan yang dibebani hak atas tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemegang hak.
Your Correction