Correct Article 37
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Rehabilitasi hutan pada kawasan hutan yang dikelola oleh lembaga yang diberi hak pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus dilakukan oleh pengelola.
(2) Rehabilitasi pada kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat sebagai hutan adat, dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Your Correction
