Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi hutan pada kawasan hutan konservasi dilaksanakan oleh Pemerintah kecuali taman hutan raya. (2) Rehabilitasi hutan pada taman hutan raya dilaksanakan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Rehabilitasi hutan pada hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan harus: a. menanam jenis tumbuhan asli setempat; b. menanam tumbuhan yang sesuai keadaan habitat setempat; dan c. menanam dengan berbagai jenis tanaman hutan.
Your Correction