Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan kegiatan yang meliputi: a. pengembangan perbenihan; b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan; c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; d. penyuluhan; e. pelatihan; f. pemberdayaan masyarakat; g. pembinaan; dan/atau h. pengawasan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction