Correct Article 34
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Untuk mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan kegiatan yang meliputi:
a. pengembangan perbenihan;
b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d. penyuluhan;
e. pelatihan;
f. pemberdayaan masyarakat;
g. pembinaan; dan/atau
h. pengawasan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
