Correct Article 18
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Rencana Tahunan Rehabilitasi di dalam kawasan hutan (RTnRH) yang telah dibebani hak atau izin disusun oleh pemegang hak atau pemegang izin.
(2) RTnRH yang belum dibebani hak atau izin disusun oleh Menteri.
Your Correction
