Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Tahunan Rehabilitasi di dalam kawasan hutan (RTnRH) yang telah dibebani hak atau izin disusun oleh pemegang hak atau pemegang izin. (2) RTnRH yang belum dibebani hak atau izin disusun oleh Menteri.
Your Correction