Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c disusun berdasarkan RPRHL. (2) RTnRHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rancangan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, detil lokasi dan volume kegiatan fisik, kebutuhan biaya, tata waktu, kelembagaan, pembinaan, pelatihan, pendampingan, penyuluhan, pemantauan, dan evaluasi.
Your Correction