Correct Article 17
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c disusun berdasarkan RPRHL.
(2) RTnRHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rancangan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, detil lokasi dan volume kegiatan fisik, kebutuhan biaya, tata waktu, kelembagaan, pembinaan, pelatihan, pendampingan, penyuluhan, pemantauan, dan evaluasi.
Your Correction
