Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4. . .
Your Correction