Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dilakukan secara: a. vegetatif; dan/atau b. sipil teknis. (2) Selain secara vegetatif dan sipil teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerapan teknik konservasi tanah dapat dilakukan melalui teknik kimiawi.
Your Correction