Correct Article 31
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c ditujukan untuk meningkatkan produktivitas lahan.
(2) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal dengan memperbanyak jumlah dan keragaman jenis tanaman.
(3) Pengayaan tanaman dilaksanakan pada hutan hak.
(4) Pengayaan tanaman meliputi kegiatan persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pengamanan.
Your Correction
