Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemegang hak. (2) Pemeliharaan.. (2) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. perawatan; dan b. pengendalian hama dan penyakit.
Your Correction