Correct Article 28
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui kegiatan:
a. penghijauan;
b. pemeliharaan tanaman;
c. pengayaan tanaman; atau
d. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.
Your Correction
