Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPRH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat kebijakan dan strategi, lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, pembiayaan, dan tata waktu. (2) RPRH pada hutan produksi dan hutan lindung ditetapkan oleh bupati/walikota. (3) RPRH pada hutan konservasi ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan . . . (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPRH diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction