Correct Article 14
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, disusun berdasarkan:
a. RTkRHL-DAS;
b. wilayah administratif;
c. rencana pengelolaan hutan; dan
d. potensi sumberdaya yang tersedia, antara lain, tenaga, sarana prasarana, dan pendanaan.
(2) Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan terdiri atas:
a. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di dalam kawasan hutan (RPRH); dan
b. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di lahan (RPRL).
Your Correction
