Correct Article 26
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c ditujukan untuk meningkatkan produktivitas hutan.
(2) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal dengan memperbanyak jumlah dan keragaman jenis tanaman.
(3) Pengayaan tanaman dilaksanakan pada hutan rawang, baik di hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi, kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional.
(4) Pengayaan tanaman meliputi kegiatan persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pengamanan.
Pasal 27 . . .
Your Correction
