Correct Article 25
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah untuk kawasan hutan konservasi;
b. pemerintah kabupaten/kota atau Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung;
c. pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk taman hutan raya sesuai dengan kewenangannya; atau
d. pemegang hak atau izin untuk kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin.
(2) Sumber dana untuk melakukan pemeliharaan dibebankan kepada:
a. Pemerintah untuk kawasan hutan konservasi;
b. pemerintah kabupaten/kota atau Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung;
c. pemerintah . . .
c. pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk taman hutan raya sesuai dengan kewenangannya; atau
d. pemegang hak atau izin untuk kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin.
(3) Pemeliharaan tanaman pada hutan produksi dan hutan lindung didanai oleh Pemerintah dan dilaksanakan sejak tahun pertama sampai dengan tahun ketiga.
(4) Pemeliharaan tanaman pada hutan produksi dan hutan lindung setelah tahun ketiga diserahkan oleh Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota atau Kesatuan Pengeloaan Hutan.
(5) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. perawatan; dan
b. pengendalian hama dan penyakit.
Your Correction
