Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a diselenggarakan melalui kegiatan: a. reboisasi; b. pemeliharaan tanaman; c. pengayaan tanaman; atau d. penerapan teknik konservasi tanah. Pasal 24 . . .
Your Correction