Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi hutan dilaksanakan sesuai RTnRH. (2) Rehabilitasi lahan dilaksanakan sesuai RTnRL.
Your Correction