Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan di: a. dalam kawasan hutan; dan/atau b. lahan. (2) Dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan. (3) Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau pemegang hak atau izin.
Your Correction