Correct Article 21
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan di:
a. dalam kawasan hutan; dan/atau
b. lahan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan.
(3) Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau pemegang hak atau izin.
Your Correction
