Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS); b. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RPRHL); dan c. Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL).
Your Correction