Correct Article 12
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
Perencanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS);
b. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RPRHL); dan
c. Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL).
Your Correction
