Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ditindaklanjuti oleh pelaksana rehabilitasi dan reklamasi hutan. (2) Pelaksana rehabilitasi dan reklamasi hutan melaporkan pelaksanaan hasil pengendalian kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. Pasal 57 . . .
Your Correction